Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Setelah semua terdakwa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra mengatakan, dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOS eks Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawija Suroso dan bendara BOS Wiswirya Deni akan menjalani tuntutan pekan ini.
Baca: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam: 10 Saksi Cabut Keterangan
Baca Juga
โKemarin pemeriksaan terdakwa sudah. Untuk pembacaan tuntutan, ditunda dua Minggu lagi,โ ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, pada wartawan, Sabtu (4/1).
Proses sidang perkara ini sudah berjalan kurang lebih beberapa bulan. Kini prosesnya tengah masuk agenda pembacaan tuntutan.
โUntuk tuntutan nanti dibacakan JPU di persidangan,โ kata Riki yang tak ingin membeberkan perihal tuntutan.
Meski begitu, Riki mengungkapkan jika pihaknya bekerja secara maksimal dan profesional dalam perkara tersebut.
Baca: Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Diketahui kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Lea dan Wiswirya Deni diduga telah menggelapkan dana BOS tahun anggaran 2017 sampai 2019.