Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi pengelolaan anggaran SMKN I Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sejauh ini, persidangan terus bergulir dengan agenda mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU.
Kuasa Hukum terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, Bobson Samsir Simbolon, mengatakan dalam persidangan pemeriksaan saksi, pihaknya kembali mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh saksi ke penyidik. Terdapat perbedaan sehingga saksi mencabut keterangan di persidangan.
โAda 10 para saksi mencabut keterangan dari BAP. Itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,โ ujar Bobson didampingi rekannya dari Lawfirm Bellator Advocates kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Baca Juga
Ia menyebut, para saksi menyebutkan keterangan yang mereka berikan saat diperiksa penyidik, dan yang mereka jelaskan di persidangan tidak sesuai.
โMisalnya salah satu saksi dimintai keterangan, mereka mengaku akan memastikan dulu karena mereka lupa namun malah langsung ditulis,โ ujarnya.
Baca: Kadisdik Kepri Dihadirkan Dalam Persidangan Kasus Korupsi SMKN 1 Batam
โAda 15 yang dihadirkan JPU di persidangan 10 diantara berada dalam BAP dan lima orang di luar BAP. Jadi yang diajukan saksi sebanyak 22 akan dihadirkan. Sidang bergulir sudah ke 11 dengan pemeriksaan saksi dari JPU,โ lanjut dia.
Untuk persidangan ke depan, kata dia, pihaknya akan menghadiri saksi sebanyak 22 orang.
โKita hadirkan saksi ahli pendidikan, dua profesor dan ahli pidana,โ kata dia.
Baca: Eksepsi Terdakwa Korupsi di SMKN 1 Batam Ditolak, Sidang Perkara Berlanjut
Di lokasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan pembuktian terhadap terdakwa.
โJPU sangat yakin dengan pembuktian terhadap para terdakwa,โ ujarnya.
Ia pun enggan menanggapi pencabutan keterangan saksi seperti yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa. Namun, pihaknya akan menanggapi dalam surat tuntutan.
โKami hanya mau meladeni perdebatan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan. Karena perdebatan dalam persidangan itulah esensi dari pembuktian sesuai KUHAP,โ papar dia dalam pesan tertulis diterima.
Baca: Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS