Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam: 10 Saksi Cabut Keterangan

Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi pengelolaan anggaran SMKN I Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sejauh ini, persidangan terus bergulir dengan agenda mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, Bobson Samsir Simbolon, mengatakan dalam persidangan pemeriksaan saksi, pihaknya kembali mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh saksi ke penyidik. Terdapat perbedaan sehingga saksi mencabut keterangan di persidangan.

โ€œAda 10 para saksi mencabut keterangan dari BAP. Itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,โ€ ujar Bobson didampingi rekannya dari Lawfirm Bellator Advocates kepada wartawan, Sabtu (7/1).

Ia menyebut, para saksi menyebutkan keterangan yang mereka berikan saat diperiksa penyidik, dan yang mereka jelaskan di persidangan tidak sesuai.

โ€œMisalnya salah satu saksi dimintai keterangan, mereka mengaku akan memastikan dulu karena mereka lupa namun malah langsung ditulis,โ€ ujarnya.

Baca: Kadisdik Kepri Dihadirkan Dalam Persidangan Kasus Korupsi SMKN 1 Batam

โ€œAda 15 yang dihadirkan JPU di persidangan 10 diantara berada dalam BAP dan lima orang di luar BAP. Jadi yang diajukan saksi sebanyak 22 akan dihadirkan. Sidang bergulir sudah ke 11 dengan pemeriksaan saksi dari JPU,โ€ lanjut dia.

Untuk persidangan ke depan, kata dia, pihaknya akan menghadiri saksi sebanyak 22 orang.

ADVERTISEMENT

โ€œKita hadirkan saksi ahli pendidikan, dua profesor dan ahli pidana,โ€ kata dia.

Baca: Eksepsi Terdakwa Korupsi di SMKN 1 Batam Ditolak, Sidang Perkara Berlanjut

Di lokasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan pembuktian terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

โ€œJPU sangat yakin dengan pembuktian terhadap para terdakwa,โ€ ujarnya.

Ia pun enggan menanggapi pencabutan keterangan saksi seperti yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa. Namun, pihaknya akan menanggapi dalam surat tuntutan.

โ€œKami hanya mau meladeni perdebatan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan. Karena perdebatan dalam persidangan itulah esensi dari pembuktian sesuai KUHAP,โ€ papar dia dalam pesan tertulis diterima.

ADVERTISEMENT

Baca: Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot