Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Nasional · 10 Jul 2024 12:11 WIB

Sudah 20 Tahun Dibahas, RUU Daerah Kepulauan Tunggu Keinginan Politik Pemerintah


					Ilustrasi pulau-pulau di Kepri. Foto: kemenparekraf Perbesar

Ilustrasi pulau-pulau di Kepri. Foto: kemenparekraf

RUU Daerah Kepulauan yang menjadi regulasi bahwa pembangunan tidak hanya terpusat di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera hingga kini masih belum menemukan titik terangnya. Padahal RUU ini upaya untuk mencapai pemerataan pembangunan pulau-pulau kecil dan terpencil.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, keberadaan UU Kepulauan secara khusus akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan. Supaya mencapai langkah dan kebijakan strategis dalam pengelolaan daerahnya masing-masing.

ADVERTISEMENT

“Kuncinya di situ kesejahteraan rakyat yang turunannya kemudian yang diinginkan. Peraturan perundang-undangan yang ada hari ini, belum memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan,” papar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan’ di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (9/7).

Adapun RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI, namun persoalannya kembali ke pemerintah. Meski Presiden sudah terbitkan Surat Presiden (Surpres), tapi dalam pembahasannya banyak kendala. Khususnya terkait masalah kelautan. Ini pula yang membuat Menkopolhukam RI enggan melanjutkan RUU inisiatif DPD RI tersebut.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi V Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyampaikan ada tiga hal yang menjadi perhatian di Indonesia Timur, yaitu pengelolaan sumber daya alam (SDA), administrasi birokrasi dan pelayanan kesehatan.

“Itu program prioritas.yang bisa mempercepat kesejahteraan dan kemajuan daerah kepulauan. Khususnya di Indonesia Timur,” ujarnya.

Di forum yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengatakan terkendalanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah akibat kurangnya keinginan politik (political will) pemerintah meskipun banyak kalangan mendukung kehadiran produk legislasi tersebut termasuk DPR.

RUU atas inisiatif DPD itu didasarkan pada kian besarnya tantangan terkait pelayanan publik selain sebagai upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kehadiran UU tersebut sekaligus merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan Indonesia.

“RUU Ini tinggal keinginan politik pemerintah karena sudah lama diusulkan DPD dan sudah menjalani pembahasan sejak lama. RUU ini juga merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah Kepulauan,” ujar Nono.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mulai 1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen Bertahap

2 Desember 2024 - 11:57 WIB

Ilustrasi e paspor

Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah Difokuskan ke Media Massa

28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD

20 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

64 Tokoh Terima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

15 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Presiden Jokowi menyematkan tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkap dari BKN

14 Agustus 2024 - 13:01 WIB

ASN Pemprov Kepri

Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

29 Juni 2024 - 15:51 WIB

ilustrasi cybersecurity
Trending di Nasional