Takaran Minyakita Produsen PT Musim Mas Batam Dipastikan Sesuai Aturan

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun terus melakukan monitoring distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan yang mencukupi dan juga ukuran serta harganya sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp 15.700/liter.

ADVERTISEMENT

Plt Kabid Perdagangan Vandarones Purba mengatakan, pengecekan di lapangan hingg 13 Maret 2025 masih ditemukan penjualan Minyakita tidak sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga:ย Minyakita Tak Sesuai Label Takaran hingga Harga di Atas HET Ditemukan di Karimun

โ€œPada saat itu juga kami menyampaikan agar dijual kepada masyarakat berdasarkan HET yang ada, jika tidak mampu menjual dengan HET yang ditentukan pemerintah maka disarankan tidak menjual minyak goreng merek Minyakita, saat itu juga pihak toko menyesuaikan harga sesuai HET,โ€ ucapnya, Jumat, 14 Maret 2025.

Vandarones juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dilapangan pada tanggal 10 Maret 2025, dimana ditemukan produk Minyakita dengan kemasan tertutup 1 liter (1000 ml) yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam mengalami kekurangannya sebanyak 10 ml saja.

Setelah didalami bahwa kekurangan tersebut masih dalam batas toleransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus pada lampiran III disampaikan bahwa batas kesalahan yang diizinkan untuk kemasan tertutup dengan ukuran 500 โ€“ 1000 ml adalah sebesar 15 ml.

โ€œAdapun kemungkinan terjadinya kekurangan atau loss ini akibat perubahan suhu pada tempat penyimpanan di toko dan atau sisa minyak masih melekat pada wadah plastik pembungkusnya,โ€ terangnya.

Dari hasil penelusuran pihaknya terhadap produsen Minyakita PT Musim Mas di Batam menyampaikan, bahwa mereka telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan hasil produk telah sesuai dengan takaran.

ADVERTISEMENT

โ€œIni sesuai apa yang ditetapkan serta tercantum dalam kemasan, perusahaan juga dalam menyalurkan sesuai dengan jalur dan harga distribusi yang ditentukan oleh Pemerintah yaitu ketentuan harga dari produsen ke distributor,โ€ tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New