Kabar baik terkait penanganan COVID-19 di Indonesia saat ini. Pasalnya Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa telah melonggarkan kebijakan terkait menggunakan masker.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Bogor, Selasa (17/5), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa memperbolehkan warga untuk tidak mengenakan masker di ruang terbuka.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan beberapa aspek, termasuk karena penanganan COVID-19 saat ini yang kian terkendali alias membaik akhir-akhir ini.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa untuk kegiatan dalam ruangan tertutup atau dalam transportasi publik tetap diwajibkan untuk menggunakan masker.
Selain itu, disarankan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lanjut usia, dan memiliki komorbid, untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
“Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pesannya.
Dalam konferensi pers ini Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan bahwa pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi lengkap (booster) tidak lagi wajib swab antigen dan PCR.
Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait pelonggaran penggunaan masker: