Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 12 Jan 2023 14:54 WIB

2 ABK MT Zakira Kembali Jalani Proses Hukum, Setelah Ditangkap Usai Divonis Bebas


					Sidang praperadilan penindakan MT Zakaria di PN Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Sidang praperadilan penindakan MT Zakaria di PN Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com

2 kru kapal tanker MT Zakira yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara kembali menjalani proses hukum usai ditangkap Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu.

Ini merupakan proses hukum yang kedua kalinya bagi kedua ABK tersebut. Padahal sebelumnya keduanya telah divonis bebas, namun kembali ditangkap Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

Baca: Baru Divonis Bebas dalam Praperadilan, Bea Cukai Kembali Tahan Nakhoda MT Zakira

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rabu (11/1).

Kuasa hukum kedua terdakwa, Sudirman Situmeang menyebutkan, dakwaan JPU terhadap keduanya tidak berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah di putus majelis hakim untuk mereka.

“Dakwaan nya sama seperti awal tentang kepabeanan. Tidak memiliki manifest dakwaan nya. Jadi tidak ada yang berubah,” terang Sudirman, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

Baca: Soal Penahanan Kembali Nakhoda MT Zakira, Begini Penjelasan Bea Cukai Batam

Hanya saja, dakwan kali ini, kedua kliennya itu ditahan sejak 7 Desember 2022 dan saat ini berada di dalam Rutan Batam.

“Kemarin sempat dititip di Polresta Barelang setelah dilimpahkan dipindahkan ke Rutan, jadi di Rutan sekarang,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selaku kuasa hukum, pihak akan membantah seluruh dakwaan tersebut melalui eksepsi pada sidang lanjutan nanti tanggal 18 Januari 2023 mendatang.

“Jadi proses ini akan siap kita hadapi. Kita upayakan semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku,” jelas Sudirman.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Karimun telah mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12) lalu.

ADVERTISEMENT

Baca: Prapradilan Dikabulkan, Kapal Tanker MT Zakira dan ABK yang Ditahan Dibebaskan

Namun, selang beberapa waktu usai divonis bebas, keduanya kembali ditangkap. Sehingga Nahkoda dan Abk kapal tanker MT Zakira tersebut masih menjalani proses hukum di meja hijau.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal