2 kru kapal tanker MT Zakira yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara kembali menjalani proses hukum usai ditangkap Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu.
Ini merupakan proses hukum yang kedua kalinya bagi kedua ABK tersebut. Padahal sebelumnya keduanya telah divonis bebas, namun kembali ditangkap Bea Cukai.
Baca: Baru Divonis Bebas dalam Praperadilan, Bea Cukai Kembali Tahan Nakhoda MT Zakira
Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rabu (11/1).
Baca Juga
Kuasa hukum kedua terdakwa, Sudirman Situmeang menyebutkan, dakwaan JPU terhadap keduanya tidak berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah di putus majelis hakim untuk mereka.
โDakwaan nya sama seperti awal tentang kepabeanan. Tidak memiliki manifest dakwaan nya. Jadi tidak ada yang berubah,โ terang Sudirman, Rabu (11/1).
Baca: Soal Penahanan Kembali Nakhoda MT Zakira, Begini Penjelasan Bea Cukai Batam
Hanya saja, dakwan kali ini, kedua kliennya itu ditahan sejak 7 Desember 2022 dan saat ini berada di dalam Rutan Batam.
โKemarin sempat dititip di Polresta Barelang setelah dilimpahkan dipindahkan ke Rutan, jadi di Rutan sekarang,โ ungkapnya.
Selaku kuasa hukum, pihak akan membantah seluruh dakwaan tersebut melalui eksepsi pada sidang lanjutan nanti tanggal 18 Januari 2023 mendatang.
โJadi proses ini akan siap kita hadapi. Kita upayakan semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku,โ jelas Sudirman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Karimun telah mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12) lalu.
Baca: Prapradilan Dikabulkan, Kapal Tanker MT Zakira dan ABK yang Ditahan Dibebaskan
Namun, selang beberapa waktu usai divonis bebas, keduanya kembali ditangkap. Sehingga Nahkoda dan Abk kapal tanker MT Zakira tersebut masih menjalani proses hukum di meja hijau.