210 WNA Diamankan di Batam, Terlibat Penipuan Investasi Daring

BATAM — Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan di apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (8/5/2026). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan investasi daring atau *online scam trading*.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung operasi yang digelar bersama jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan instansi terkait tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Ratusan WNA dari Tiga Negara

Petugas mengamankan:
– 125 warga negara Vietnam
– 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok
– 1 warga negara Myanmar

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Mereka juga terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam.

Barang Bukti yang Disita

Petugas menyita sejumlah perangkat elektronik, antara lain:
– 131 unit komputer
– 93 laptop
– 492 telepon genggam
– 52 monitor
– Perangkat jaringan internet
– Mesin penghitung uang
– 198 paspor

Modus Operandi

ADVERTISEMENT

Hasil pendalaman sementara menunjukkan jaringan ini menggunakan beberapa modus:
– Menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar
– Manipulasi emosional atau love scamming
– Memfasilitasi judi online
– Membuat situs dan tautan palsu untuk mencuri data pribadi (phishing e-commerce)

Korban kemudian diarahkan menanamkan modal pada platform palsu yang telah disiapkan.

Kapolda Kepri menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegasnya.

Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila ditemukan unsur tindak pidana umum maupun siber, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal.

ADVERTISEMENT

Masyarakat diminta memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak mentransfer dana ke pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujarnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement