Polisi kembali menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri. Kali ini, 4 tersangka yakni berinisial ZU, ON, SA dan AN ditangkap di Tanjungpinang, Kamis (8/12) sore.
โIya benar, masih lanjutkan klaster dana hibah Pemprov Kepri 2022 yang telah kita ungkap beberapa waktu lalu,โ ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan, saat dihubungi Jumat (9/12).
Ia menyebutkan, keempat tersangka yang ditangkap ini merupakan klaster kedua terkait kasus tersebut. Sebelumnya di klaster pertama, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka.
Baca: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Ada Sopir Taksi hingga Ojek
Menurutnya, pembagian klaster dalam kasus ini sengaja dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca Juga
Sementara peran keempat tersangka diklaster kedua ini yaitu ZU sebagai kaki tangan dan ON pengelola dana hibah. Sementara SA pembuat proposal berhubung dengan ZU dan AN dan mencari orang buat kegiatan pelaksanaan kegiatan fiktif.
โUntuk peran masing-masing terduga pelaku berbeda-beda,โ katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus korupsi ini dengan membuat laporan kegiatan fiktif.
Uang hasil korupsi para pelaku pun dibagi sesuai tugas dan perannya dan sisanya diserahkan ke terdakwa kasus korupsi pada klaster pertama yakni Tri Wahyu.
Baca: Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri Dilimpahkan ke Kejati
โHasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negaranya akibat dugaan korupsi dana hibah Klaster Pemprov Kepri APBD tahun 2020 ini Sekitar Rp 1.638.000.000,โ tuturnya.
Kini empat terduga pelaku kasus dugaan korupsi itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Kepri.
โMasih diperiksa penyidik, nanti informasi akan disampaikan secara lengkap,โ pungkas Kombes Pol Teguh.