Polda Kepri mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dsipora) Provinsi Kepri tahun 2020 telah rampung dan lengkap P21.
Berkas perkara itu pun disebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
โKita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, hari ini berkas kita serahkan bersama tersangka,โ ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Reza Morandi Tarigan di Mapolda Kepri, Senin (15/8).
Ia menyebut, dengan pelimpahan berkas P21 tahap II ini, artinya penanganan kluster pertama kasus korupsi Dispora Kepri tersebut telah rampung di Kepolisian.
Baca Juga
Akan tetapi, kata Reza, kasus ini tidak hanya berhenti di sini. Ia menyebut masih ada dugaan kasus yang sama terjadi di dinas-dinas lainnya yang kini sedang diselidiki.
Sebagaimana di ketahui, untuk kasus korupsi dana hibah Dispora kepri ini diduga merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar sesuai hasil audit BPK.
Dari kerugian yang ditimbulkan, Subdit III Tipikor hanya berhasil mengamankan uang seberapa Rpย 351.450ย juta dengan 6 orang tersangka. 1 tersangka masihย daftar pencarian orang (DPO)
Sementara uang yang diamankan berasal dari 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat menerima aliran dana fiktif.