Karimun – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dipastikan tetap berjalan.
Meski demikian, penanganan kasus ini terkesan “jalan di tempat” lantaran terbentur belum terbitnya izin penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengakui bahwa belum adanya lampu hijau dari pengadilan menjadi salah satu batu sandungan utama yang dihadapi tim penyidik Satreskrim Polres Karimun saat ini.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan penyitaan dari pengadilan negeri merupakan syarat mutlak.
Baca Juga
Dokumen ini menjadi legalitas sah bagi penyidik untuk menjadikan barang bukti tersebut sebagai alat pembuktian yang kuat di persidangan nanti. Tanpa itu, posisi hukum pembuktian kasus ini bisa menjadi lemah.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu yang beredar,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Demi mendalami kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengaku tidak tinggal diam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, yang terdiri dari saksi fakta di lapangan hingga saksi ahli.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Karimun angkat bicara mengenai mandeknya izin tersebut.
Juru Bicara PN Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan polisi belum bisa dikabulkan karena adanya persyaratan formil yang belum terpenuhi.
Sayangnya, meski kasus ini sudah bergulir lebih dari satu bulan, pihak pengadilan enggan merinci syarat formil apa saja yang dinilai kurang. Pihak PN Karimun hanya memberikan catatan bahwa ketentuan mengenai penyitaan telah diatur secara gamblang dalam poin 190 hingga 200 KUHAP baru.
Untuk mengurai benang kusut ini, Polres Karimun kini tengah gencar melakukan koordinasi tripartit bersama PN Karimun dan Kejaksaan Negeri.
Langkah ini diambil untuk menyamakan persepsi hukum dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta pengadilan, sehingga proses penyidikan kasus BBM subsidi ini bisa segera rampung dan melangkah ke meja hijau.
