Seorang mantan karyawan Hotel Ondos diputuskan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai hak-hak alias pesangon.
Menyikapi ini, Ketua Komisi IV DPRD Batam Ides Madri, menyesalkan pemutusan secara sepihak tersebut.
โKita menyesalkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan pihak hotel,โ ujar Ides, Selasa (22/2).
Politikus Golkar itu menyebutkan bahwa perusahan seharusnya mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku terkait ketenaga kerjaan.
Baca Juga
โIni yang harus dipahami perusahan harus taat peraturan dan perundangan,โ katanya.
Menurutnya kewajiban dan pemutusan kerja diatur dalam undang-undang setiap perusahan wajib mengeluarkan hak-hak karyawan.
โPerusahan tak boleh lepas tangan begitu harus mentaati aturan yang berlaku,โ bebernya.
Baca: Nasib Doharjo Sihombing, Pekerja Hotel di Batam yang di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Dia menyebut jika tidak ada tindak lanjuti antara perusahaan dan karyawan diminta karyawan untuk membuat aduan ke DPRD Batam.
Hal itu guna dapat ditindak lanjuti dan memanggil perusahan untuk mencari akar masalah.
Sebelumnya diberitakan Doharjo Sihombing mantan karyawan Hotel Ondos Batam diputuskan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai hak-hak alias pesangon. Ia mengaku bekerja sejak hotel berbintang tersebut mulai berdiri.
Tugasnya di Hotel bagian engineering yang dilakoni setiap hari. โMasalah saya dipecat hanya sepele gara-gara tak masuk satu hari karena ibadah saja dan pihak manajemen langsung pecat,โ ungkapnya, Sabtu (19/12).
Dia menjelaskan, saat itu pada Minggu Januari 2022 dirinya tak kerja karena ibadah. Namun pihak hotel menyuruh untuk kerja pada hari itu juga.
โSaya selama ini hari libur kerja pada Minggu dan saat ini pihak menajemen menyuruh masuk. Tapi karena ibadah saya tak masuk,โ ujarnya.
Baca: Soal Aduan Karyawan Hotel Andos, Kadisnaker Batam Kaget Tidak Ada BPJS Ketenagakerjaan
Seusai komunikasi dengan manager (Natalin kristina) melalui pesan WhatsApp. Lalu ia dikeluarkan dari sejumlah grup milik Hotel Ondos.
โHari Senin 10 Januari 2022 seperti biaya saya masuk dan isi absen. Saat itu Natalin datang dan mengusir saya, dan memberikan surat memo internal pemutusan hubungan kerja,โ kata Doharjo.
Sementara pihak Ondos Hotel Natalin Kristina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler belum merespons kepripedia terkait pemutusan kerja dan tidak terdaftarnya karyawan tersebut ke BPJS tenagakerja.