Kejaksaan Negeri Karimun saat ini terus melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2016-2019 di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
Terbaru Kejari Karimun telah melakukan upaya penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 250 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Uang yang berhasil kami sita tidak menghapus pidana sehingga proses penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut akan terus dilanjutkan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Doni Saputra, Selasa (4/4).
Doni menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga belum menetapkan status tersangka atas kasus ini.
“Bahwa sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangkanya,” kata dia.
Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, lanjut Doni, karena masih dilakukan perhitungan kerugian negara sehingga memerlukan waktu lebih lanjut untuk memastikan dugaan korupsi yang dilakukan.
“Perhitungan Kerugian Negara dilakukan Ahli sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini, selain itu nantinya akan kita lihat siapa aktor utama atau intellectual dader dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggung jawabannya,” terangnya.