Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Disebut Juga Terjadi di Tahun 2020, Ini Kata Jaksa

Kasus dugaan Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 kini sudah sampai pada penahanan kedua tersangka.

Di tengah perkara tahun 2018 ini bergulir,ย  belakangan dugaan korupsi pengadaan SIMRS ini disebut-sebut juga terjadi pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan SIMRS BP Batam, Jaksa Tahan Penyedia

Saat ditanya terkait desas desus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengaku masih fokus mendalami perkara di tahun 2018 lebih dulu.

โ€œSampai saat ini kita fokus menangani perkara 2018. Ini kasusnya menarik perhatian publik,โ€ ungkap Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio.

โ€œUntuk 2020 nanti, kami lebih fokus 2018, menguras kinerja kami karena cukup menarik perhatian masyarakat,โ€ imbuhnya.

Baca: Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Korupsi SIMRS BP Batam, Begini Tanggapan Jaksa

Aji menuturkan, penyidikย masih terus mengali keterangan dua tersangka yang telah ditetapkan. Termasuk untuk mencari apakah ada keterlibatan tersangka yang lain dalam perkara tersebut.

โ€œUntuk tersangka yang lain kita tunggu pengembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan,โ€ ujar Aji.

ADVERTISEMENT

Baca: Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam

Diketahui, kini Kejari Batam telah menahan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Rudi Martono (RM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (11/1) dan Priyono Al Priyanto (PAP) berperan sebagai penyedia Direktur PT Sarana Primadata pada Kamis (19/1).

Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.898.300.000.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot