Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang menangkap pelaku penggelapan 30 unit tabung gas elpiji 3 kilogram Senin (20/2) kemarin.
Pelaku merupakan salah satu karyawan di tempat usaha sebuah pangkalan gas di kawasan Jalan Transito, Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan pelaku merupakan pria berinisial RS (23) . Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari pemilik usaha pangkalan gas.
Dimana, pelaku yang juga karyawan pelapor melakukan penggelapan sebanyak 30 tabung gas melon sejak Oktober 2022 hingga Februari 2023.
“Pelaku adalah karyawan pangkalan gas. 11 tabung gas yang digelapkan sudah kami sita dan menjadi barang bukti,” ungkapnya, Kamis (23/2).
Kepada polisi, pelaku mengaku menggelapkan tabung gas di tempatnya bekerja untuk dijual kembali. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya dipakai berfoya-foya,” ungkap Apriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam pidana 4 tahun penjara.
“Pelaku mengaku perbuatannya. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Apriadi.