Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan lima terdakwa kasus korupsi Dana Hibah dan Bansos Pemprov Kepri bersalah.
Vonis kelima terdakwa ini disampaikan hakim dalam sidang, Kamis (12/1).
Disebutkan, terdakwa Tri Wahyu Widadi yang kala itu menjabat Kabid perbendaharaan di BPKAD Kepri divonis 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Tri Wahyu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 400 juta yang telah dikembalikan ke negara saat proses penyidikan.
Kedua, terdakwa Suparman dengan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Suparman juga divonis membayar uang pengganti Rp 36,5 juta subsider 6 bulan penjara.
Ketiga, terdakwa atas nama Mustofa Sasang divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Ia juha dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara.
Keempat, Terdakwa atad nama M Irsyadul Fauzi dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Ia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 68 juta.
Terakhir, terdakwa dengan nama Agus Arif Setiawan divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Uang pengganti Rp 25 juta.
“Kelima terdakwa, terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu membacakan vonis.
Baca: Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri Dilimpahkan ke Kejati
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada lima terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pelimpahan lima tersangka perkara korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri dari penyidik Polda Kepri.
Lima tersangka kemudian langsung dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang Senin (15/8) lalu. Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, nilai kerugian negara senilai Rp 6,21 miliar.
Baca: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Ada Sopir Taksi hingga Ojek