PT Pertamina (persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga LPG (gas Elpiji) non subsidi 5,5 kg dan 12 kg mulai hari ini, Minggu (27/2).
Menurut Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting, dalam keterangan resminya menjelaskan, penyesuaian harga ini mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto, Minggu (27/2).
Diketahui, kenaikan harga di tingkat agen di beberapa wilayah berbeda-beda.
Dilihat dari situs resmi Pertamina, untuk harga LPG non subsisdi di DIKI Jakarta mencapai Rp 88.000 untuk tabung 5,5 kg. Sedangkan tabung 12 kg Rp 187.000.
Harga tersebut juga berlaku di sebagian besar wilayah di Pulau Jawa. Seperti Bantul, Sleman, Yogyakarta hingga Jawa Timur.
Sementara untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Lampung termasuk Kepulauan Riau, bright Gas 5,5 kg seharga Rp 91.000. Sedangkan ukuran 12 kg seharga Rp 189.000.
Sedangkan khusus Bangka Belitung ukuran 5,5 kg Rp 94.000 dan gas 12 kg Rp 197.000.
Berbeda pula dengan wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Seperti di Kalimantan Utara Bright Gas 5,5 kg menjadi Rp 104.000 dan ukuran 12 kg Rp 223.000. Dan begitupun di Maluku untuk ukuran 5,5 kg seharga Rp 114.000 dan ukuran 12 kg seharga Rp 243.000.