Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriyata, dipindahkan ke jabatan yang setara menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Mutasi ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan Kepala Dinas Novrizal, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga.
Pengganti Amriyata di Kejaksaan Negeri Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, adalah Rully Affandi, S.H., M.H. Sebelumnya, Rully menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 dan NOMOR : KEP-IV-1425/10/2025.
Baca Juga
Berdasarkan dokumen yang dilihat, Jaksa Agung merotasi ratusan pejabat di lingkungan kejaksaan, mencakup tingkat kejaksaan negeri dan 17 kepala kejaksaan tinggi di berbagai provinsi, dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Menurut keterangan resmi, mutasi-rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi, juga bagian dari promosi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada kepripedia, Senin, 13 Oktober 2025.
Total ada 483 pejabat dari Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di berbagai daerah di Indonesia.

