Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas kasus korupsi pelabuhan Dompak Tahap VI ke Polresta Tanjungpinang. Hal itu dikarenakan berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan belum lengkap.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyebut dari dua SPDP tersangka yang dikirimkan penyidik Polresta Tanjungpinang, hanya satu berkas tersangka yang dilimpah ke Jaksa.
“Setelah ditelaah Jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka H itu belum lengkap dan kemudian dikembalikan,” ungkapnya, kemarin.
Baca: Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lebih lanjut ia menerangkan, sejumlah petunjuk jaksa kepada penyidik yaitu menyangkut masalah kekurangan saksi, kelengkapan dokumen serta materi lainnya yang dibutuhkan Jaksa dalam penuntutan.
“Sementara satu berkas tersangka lainnya hingga saat ini belum dilimpahkan penyidik,” sebutnya.
Baca: Nasib Pelabuhan Dompak yang Telan Anggaran Rp 121 Miliar, Mangkrak Dibelit Korupsi
Sebelumnya diketahui, Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.