Warta

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap IV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas kasus korupsi pelabuhan Dompak Tahap VI ke Polresta Tanjungpinang. Hal itu dikarenakan berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan belum lengkap.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyebut dari dua SPDP tersangka yang dikirimkan penyidik Polresta Tanjungpinang, hanya satu berkas tersangka yang dilimpah ke Jaksa.

ADVERTISEMENT

โ€œSetelah ditelaah Jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka H itu belum lengkap dan kemudian dikembalikan,โ€ ungkapnya, kemarin.

Baca: Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lebih lanjut ia menerangkan, sejumlah petunjuk jaksa kepada penyidik yaitu menyangkut masalah kekurangan saksi, kelengkapan dokumen serta materi lainnya yang dibutuhkan Jaksa dalam penuntutan.

โ€œSementara satu berkas tersangka lainnya hingga saat ini belum dilimpahkan penyidik,โ€ sebutnya.

Baca: Nasib Pelabuhan Dompak yang Telan Anggaran Rp 121 Miliar, Mangkrak Dibelit Korupsi

Sebelumnya diketahui, Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot