Kasus penggelapan 30 unit tabung gas LPG 3 kilogram yang dilakukan oknum karyawan pangkalan gas di Tanjungpinang kini berakhir damai.
Pemilik pangkalan gas dikabarkan sudah mencabut laporan polisi beberapa waktu lalu.
“Sudah ada perdamaian antara pelapor dan pelaku,” terang Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, di Tanjungpinang Senin (27/2).
Dijelaskan Apriadi, kasus ini damai setelah pelaku bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5 juta.
“Sudah mediasi antar keduanya. Pelaku sebagai mantan karyawan korban juga sudah mengganti Rp 5 juta,” jelasnya.
Baca: Gelapkan 30 Tabung Gas Melon untuk Foya-foya, Karyawan Pangkalan Gas Ini Ditangkap Polisi
Sebagaimana diketahui, RS dilaporkan bosnya, pemilik pangkalan gas di kawasan Jalan Transito, Tanjungpinang Senin (20/2) kemarin.
Ia diduga menggelapkan 30 unit tabung gas lpg 3 kilogram di tempat kerjanya tersebut.
Kepada polisi, RS mengaku tabung gas yang digelapkannya itu dijual kembali. Hasil penjualan digunakannya untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.