Keluarga Halimah (31) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mako Sub Den POM AD I/6-2 Tanjungbalai Karimun, Rabu (28/2). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB.
Dalam pemeriksaan itu pihak keluarga turut didampingi kuasa hukum DP Agus Rosita. Keluarga yang hadir yakni kakak kandung korban, Ningsih (37) serta anak kandung korban yang masih berusia 12 tahun.
“Kami didampingi kuasa hukum keluarga, sementara anak korban tadi juga didampingi dari PPA,” ujar Ningsih.
Ningsih menjelaskan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah kasus tewasnya Halimah yang melibatkan terperiksa oknum anggota POM TNI AD, Pratu PA dilimpahkan ke satuan Polisi Militer (PM).
Pemeriksaan kali ini mencakup kedekatan antara korban dan Pratu PA, keseharian almarhum hingga rekaman CCTV yang ada di TKP.
“Termasuk juga keterangan soal kesimpulan kami setelah menonton CCTV. Dapat kami simpulkan dari kamar dan dapur yang kita masih pertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” terangnya.
“Karena saat almarhum ke luar dari kamar itu sehat, kenapa sesudah di dapur itu dia sempoyongan, ini yang kita tekankan,” tambah dia.
Terhadap kasus ini, kata dia, keluarga menginginkan adanya transparansi dalam setiap prosesnya sehingga memperoleh titik terang penyebab pasti kematian Halimah.
“Supaya apa keluarga pun bisa tenang, biar ada keadilan. Bagi almarhum juga, biar dia tenang,” ungkapnya.
Halimah sebelumnya ditemukan tewas di kamar rumahnya di komplek perumahan Sinar Indah 2, Leho, Tebing pada 17 Februari 2024 lalu.
Jasad Halimah kemudian ditemukan anaknya yang baru pulang dari sekolah. Sementara berdasarkan rekaman CCTV di TKP, orang terakhir yang berada di rumah tersebut yakni Pratu PA yang merupakan pacar dari korban.