Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun anggaran 2018 kini sampai pada penetapan dan penahanan tersangka.
Ada 2 tersangka, yakni inisial RM yang kala itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial PAP selaku penyedia.
Dari dua orang ini, baru RM yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Batam, Rabu (11/1). Sementara tersangka PAP kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca: Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam
Namun demikian, mengenai kemungkinan tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,8 miliar ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam enggan berkomentar banyak.
“Sejauh ini penyidik fokus terhadap penanganan dua tersangka ini,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra kepada wartawan, Rabu (11/1).
Baca: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan
Sebelumnya diberitakan Kejari Batam resmi menahan tersangka RM hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Batu Ampar, Batam.
“Penyidik menahan guna kepentingan penyidikan dan menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana maka ditahan 20 ke depan,” ujar Riki
Tersangka RM saat digiring keluar, tak banyak bicara. Ia hanya mengucapkan bakal membuktikan perkara ini di persidangan.
“Nanti kita lihat. Kita buktikan saja (di pengadilan),” singkatnya kepada awak media.