Libur Hari Raya Nyepi 2023 Dua Hari: 22-23 Maret

Pemerintah memastikan tanggal merah dan libur Hari Raya Nyepi tahun 2023 selama dua hari. Yakni pada hari Rabu 22 Maret dan cuti bersama pada Kamis 23 Maret.

Hal ini berdasarkan kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

โ€œCuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Kamis, 23 Maret 2023,โ€ seperti ditulis di unggahan akun instagram Kementertian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @kemnaker.

Dari situ, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tercatat sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

โ€œPenetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,โ€ tegas Muhadjir dikutip cnnindonesia.


Berita ini dikutip dari cnnindonesia.com

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New