Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, resmi meluncurkan program Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua.
Di mana Kepulauan Riau ditunjuk sebagai sebagai salah satu daerah yang menjadi pilot project program tersebut.
Program Direktorat Jenderal Imigrasi ini resmi telah dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12).
Dijelaskan Menteri Yasonna, program ini bertujuan untuk menarik investor global dan wisatawan asing untuk tinggal di Indonesia dalam waktu lebih panjang. Yakni memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan 5 tahun lamanya.
“Kita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,” kata Menteri Yasonna.
Menurutnya, kebijakan visa rumah kedua ini bukan hanya di Indonesia saja. Melainkan sudah banyak dilakukan di sejumlah negara. Kebijakan ini juga sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.
“Terobosan program baru juga dikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Baca: Kemenkumham Luncurkan Program Second Home Visa, Kepri Jadi Pilot Project
Meski izin tinggal menjadi lebih panjang, Yasonna menegaskan, para WNA tersebut tidak mendapatkan hak milik properti di Indonesia.
Hal tesebut juga sesuai aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN yang tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.
“Itu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah,” tegasnya.
Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri. Pemohon dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform).
Dari aplikasi itu pemohon dapat melakukan pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun serta pembayaran secara online.
Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS), dimana dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk.
Mulai saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.
Secara khusus pemegang ITAS Rumah Kedua menyampaikan proof of fund-nya ke Kantor lmigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua yaitu berupa dana atas nama sendini di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.
Selain itu, perlu diketahui jika pilot project untuk program visa rumah kedua di Kepri ini dimulai pada 24 Desember 2022 mendatang.