Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 6 Jun 2023 21:24 WIB

Oknum Guru di Batam Cabuli Siswanya, Korban Diberi Uang Jajan


					Polisi rilis kasus pencabulan oknum guru di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Polisi rilis kasus pencabulan oknum guru di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap pria berinisial Y oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Ironisnya korban merupakan anak laki-laki yang tak lain siswanya sendiri. Aksi ini dilakukan sebanyak 4 kali di tempat indekos pelaku beberapa waktu lalu. 

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, modus pelaku memberikan jajan tambahan kepada korban di sekolah dengan memberikan bon di kantin. 

“Usai mencabuli pelaku memberikan jajan tambahan Rp 50 ribu jika belanja di kantin sekolah, masuk kas bon pelaku,” ujarnya didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmansyah, serta Kasi Humas Polresta Barelang dan KPPAD dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6). 

Terungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, setelah orang tua korban melihat perubahan pada korban. Ia terlihat kesakitan saat duduk. 

Setelah dilakukan interogasi, korban mengaku dicabuli pelaku. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Sagulung. 

“Sebelum diamankan polisi sudah terlebih dahulu diamankan pihak keluarga korban. Pelaku yang mengakui perbuatannya itu, kemudian diserahkan ke Polsek Sagulung,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan peristiwa pencabulan terjadi saat korban berkunjung ke indekos pelaku. Pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut memanfaatkan waktu untuk melakukan aksi bejatnya. 

“Pelaku melakukan aksi di kosannya,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Pria 35 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor Tetangganya

16 Mei 2024 - 16:23 WIB

IMG 20240516 155213 11zon

Bocah 12 Tahun Curi Uang Imam dan Kotak Infak Masjid

15 Mei 2024 - 11:16 WIB

IMG 20240515 WA0015

KPK Periksa Dua Saksi di Bintan, Dugaan Korupsi Pemerasan Rutan

14 Mei 2024 - 18:46 WIB

Ilustrasi kpk

Mabuk Lem dan Bikin Resah Warga, 2 Pria di Karimun Diangkut Polisi

14 Mei 2024 - 10:55 WIB

IMG 20240514 WA0022 11zon

Terdakwa Penipuan dan Penggelapan di Batam Divonis Bebas, Sidang Berujung Ricuh

14 Mei 2024 - 09:50 WIB

WhatsApp Image 2024 05 13 at 22.39.08

Nasdem dan KPU Lingga Diputuskan Bersalah Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

13 Mei 2024 - 14:03 WIB

Sidang pelanggaran administratif KPU dan Nasdem Lingga oleh bawaslu kepri
Trending di Hukum Kriminal