Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 6 Jun 2023 21:24 WIB

Oknum Guru di Batam Cabuli Siswanya, Korban Diberi Uang Jajan


					Polisi rilis kasus pencabulan oknum guru di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Polisi rilis kasus pencabulan oknum guru di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap pria berinisial Y oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Ironisnya korban merupakan anak laki-laki yang tak lain siswanya sendiri. Aksi ini dilakukan sebanyak 4 kali di tempat indekos pelaku beberapa waktu lalu. 

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, modus pelaku memberikan jajan tambahan kepada korban di sekolah dengan memberikan bon di kantin. 

“Usai mencabuli pelaku memberikan jajan tambahan Rp 50 ribu jika belanja di kantin sekolah, masuk kas bon pelaku,” ujarnya didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmansyah, serta Kasi Humas Polresta Barelang dan KPPAD dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6). 

Terungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, setelah orang tua korban melihat perubahan pada korban. Ia terlihat kesakitan saat duduk. 

Setelah dilakukan interogasi, korban mengaku dicabuli pelaku. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Sagulung. 

ADVERTISEMENT

“Sebelum diamankan polisi sudah terlebih dahulu diamankan pihak keluarga korban. Pelaku yang mengakui perbuatannya itu, kemudian diserahkan ke Polsek Sagulung,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan peristiwa pencabulan terjadi saat korban berkunjung ke indekos pelaku. Pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut memanfaatkan waktu untuk melakukan aksi bejatnya. 

“Pelaku melakukan aksi di kosannya,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal