Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap pria berinisial Y oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya korban merupakan anak laki-laki yang tak lain siswanya sendiri. Aksi ini dilakukan sebanyak 4 kali di tempat indekos pelaku beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, modus pelaku memberikan jajan tambahan kepada korban di sekolah dengan memberikan bon di kantin.
“Usai mencabuli pelaku memberikan jajan tambahan Rp 50 ribu jika belanja di kantin sekolah, masuk kas bon pelaku,” ujarnya didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmansyah, serta Kasi Humas Polresta Barelang dan KPPAD dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6).
Terungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, setelah orang tua korban melihat perubahan pada korban. Ia terlihat kesakitan saat duduk.
Setelah dilakukan interogasi, korban mengaku dicabuli pelaku. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Sagulung.
“Sebelum diamankan polisi sudah terlebih dahulu diamankan pihak keluarga korban. Pelaku yang mengakui perbuatannya itu, kemudian diserahkan ke Polsek Sagulung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan peristiwa pencabulan terjadi saat korban berkunjung ke indekos pelaku. Pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut memanfaatkan waktu untuk melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan aksi di kosannya,” ujarnya.
Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.