Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Mar 2022 12:12 WIB

Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Batal, Menaker: Sementara Kembali Aturan Lama


					Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dok Setneg Perbesar

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dok Setneg

Rencana pemerintah menerapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun menuai banyak kritik. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo meminta tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa saat ini aturan pencairan JHT di usia 56 tahun belum diterapkan. Sehingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku.

ADVERTISEMENT

Menurut Menaker Ida, pihaknya masih memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Maka itu pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Dalam tahapan revisi tersebut, Menaker Ida mengaku pihaknya aktif menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekera/Serikat Buruh. Selain itu juga intens berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Menaker Ida.

Ia menjelaskan, pada dasarnya kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan belum berlaku efektif. Sehingga aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015 masih berlaku.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

ADVERTISEMENT

Program itu memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” demikian Menaker Ida.

Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari infopublik.id

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

24 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G BAKTI Kominfo

17 Mei 2023 - 12:54 WIB

Menkominfo Johnny G Plate
Trending di Nasional