Rencana pemerintah menerapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun menuai banyak kritik. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo meminta tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa saat ini aturan pencairan JHT di usia 56 tahun belum diterapkan. Sehingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku.
Menurut Menaker Ida, pihaknya masih memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Maka itu pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Dalam tahapan revisi tersebut, Menaker Ida mengaku pihaknya aktif menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekera/Serikat Buruh. Selain itu juga intens berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Menaker Ida.
Ia menjelaskan, pada dasarnya kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan belum berlaku efektif. Sehingga aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015 masih berlaku.
Oleh karenanya, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program itu memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” demikian Menaker Ida.