PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo yang teletak di Jalan Suprapto, Sagulung, Batam.
Penindakan Pertamina usai menerima berita acara pemeriksa (BAP) dari Disperindag Batam terkait temuaan pelanggaran yang merugikan konsumen di SPBU tersebut.
Karena terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan, Pertamina mengambil langkah dengan menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan atau penutupan sementara.
“Sanksi satu bulan tidak dipasok BBM,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, kepada kepripedia, Sabtu (25/2).
Baca: Disperindag Ungkap Penyegelan SPBU Codo di Sagulung
Selain penghentian pasokan, kata dia, Pertamina meminta pembenahan terhadap manajemen SPBU Codo. Termasuk juga memperbaiki nozzel sesuai dengan SOP.
“Harus dibenahi, sebelum beroperasi,” kata dia.
Baca: Diduga Curangi Takaran, SPBU Codo di Sagulung Tutup
Berkaca kejadian ini, Satria mengimbau ke SPBU yang ada di Kepulauan Riau dan penyalur resmi supaya melakukan pengelolaan operasional SPBU sesuai yang ditetapkan.
“SPBU wajib mengikuti SOP dalam penyaluran BBM, apabila SPBU tidak mengindahkannya, Pertamina tidak segan mengeluarkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan dia.