Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Jul 2022 17:50 WIB

Plat Khusus Kendaraan Anggota DPR Satu sampai Tiga Digit


					Ilustrasi mobil dinas. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi mobil dinas. Foto: Istimewa

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mulai mensosialisasikan plat nomor khusus bagi anggota DPR mulai dari ketua, ketua fraksi hingga anggota DPR akan mendapatkan plat nomor khusus satu sampai tiga digit.

Undang-undang tentang plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR ini disampaikan kepada jajaran DPRD Bali, kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali.

ADVERTISEMENT

“Mengacu pada UU MD3, mulai tingkat pimpinan tinggi di DPR, pimpinan kelengkapan dewan, anggota dewan diberikan TNKB khusus diisi lengkap dengan logo DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Indris Pandjalangi di Denpasar, Selasa kemarin.

Aturan ini berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 80.

Pimpinan tinggi di DPR nantinya mendapat nomor kendaraan 1 digit, dan nomor belakang disesuaikan dengan fraksi masing-masing dan diurut sesuai perolehan suara pada pemilu lalu. Kemudian untuk alat kelengkapan dewan terdiri dari dua digit nomor TNKB dan nomor masing-masing fraksi.

“Bagi anggota biasa, terdiri dari tiga digit nomor TNKB dan nomor fraksi di bagian belakang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai penutup pihaknya berharap, pemberian pelat nomor khusus ini juga mendapat pengawasan selain dari aparat kepolisian juga ada pengawasan langsung dari masyarakat.

“Jangan sampai pelat nomor khusus ini disalahgunakan. Kalau ada kendaraan berpelat khusus anggota DPR ini disalahgunakan dan masuk pada tempat yang tidak pantas, mohon segera dilaporkan,” ucapnya

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

24 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G BAKTI Kominfo

17 Mei 2023 - 12:54 WIB

Menkominfo Johnny G Plate
Trending di Nasional