Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mulai mensosialisasikan plat nomor khusus bagi anggota DPR mulai dari ketua, ketua fraksi hingga anggota DPR akan mendapatkan plat nomor khusus satu sampai tiga digit.
Undang-undang tentang plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR ini disampaikan kepada jajaran DPRD Bali, kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali.
โMengacu pada UU MD3, mulai tingkat pimpinan tinggi di DPR, pimpinan kelengkapan dewan, anggota dewan diberikan TNKB khusus diisi lengkap dengan logo DPR,โ kata Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Indris Pandjalangi di Denpasar, Selasa kemarin.
Aturan ini berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 80.
Baca Juga
Pimpinan tinggi di DPR nantinya mendapat nomor kendaraan 1 digit, dan nomor belakang disesuaikan dengan fraksi masing-masing dan diurut sesuai perolehan suara pada pemilu lalu. Kemudian untuk alat kelengkapan dewan terdiri dari dua digit nomor TNKB dan nomor masing-masing fraksi.
โBagi anggota biasa, terdiri dari tiga digit nomor TNKB dan nomor fraksi di bagian belakang,โ jelasnya.
Sebagai penutup pihaknya berharap, pemberian pelat nomor khusus ini juga mendapat pengawasan selain dari aparat kepolisian juga ada pengawasan langsung dari masyarakat.
โJangan sampai pelat nomor khusus ini disalahgunakan. Kalau ada kendaraan berpelat khusus anggota DPR ini disalahgunakan dan masuk pada tempat yang tidak pantas, mohon segera dilaporkan,โ ucapnya