Polda Kepri Bakar 932 Gram Ganja Hasil Tangkapan di Batam Bermodus Paket

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dari hasil tangkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya pada Januari 2024 lalu.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan barang bukti ganja yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/15/I/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Januari 2024. Jumlah keseluruhan hasil tindakan sebanyak 935.41 gram dengan tersangka 2 orang yakni inisial SO alias S dan inisial MNS alias N.

ADVERTISEMENT

Lebih rinci diceritakan AKBP Tidar Wulung, pengungkapan kasus ini berawal pada Hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket yang dicurigai berisi Narkotika.

โ€œKemudian anggota Subdit 1 melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan sekira pukul 14.00 WIB berhasil diamankan penerima paket tersebut seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial SO alias S di Depan PT. Cemindo Gemilang Nongsa Kota Batam,โ€ ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (7/2).

Selanjutnya, dari pengakuan inisial SO alias S, bahwa paket tersebut dipesan oleh orang bernama inisial MNS alias N. Yang lalu sekira pukul 20.00 WIB anggota Subdit 1 berhasil mengamankan inisial MNS alias N di Kavling Nusa Jaya Bida Kabil Nongsa Kota Batam.

โ€œKemudian paket tersebut dibuka didepan SO alias S dan MNS alias N yang diketahui berisi Narkotika jenis Ganja. Para terlapor mengakui bahwa Ganja tersebut milik dan pesanan terlapor,โ€ terangnya.

Dari sana, keduanya berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan Selanjutnya pelapor membuat Laporan Polisi Model A di SPKT Polda Kepri dan selanjut dilakukan pengembangan lebih lanjut.

โ€œTerhadap barang bukti Ganja tersebut sesuai dengan ketetapan status penyitaan barang bukti Narkotika dari Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK- Status Barang Sitaan 458D/L.10.11.3/ENZ.1/01/2024, tanggal 30 Januari 2024 akan dilakukan pemusnahan,โ€ ujar AKBP Tidar Wulung.

Dalam paparannya, Wadiresnarkoba Polda Kepri ini menjabarkan barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini adalah sebanyak 1 bungkus plastik warna Hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna Biru dibalut lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 935,41 gram.

ADVERTISEMENT

Kemudian disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, lalu 30 gram dikirimkan ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan.

โ€œSisa 903,41 gram ditambah dari pengembalian Laboratorium 29,39 gram sehingga yang kita lakukan pemusnahan pada hari ini sebanyak 932.8 gram,โ€ bebernya.

Ditresnarkoba Polda Kepri menkalkulasikan penangkapan sekaligus penindakan ini telah menyelamatkan 4.677 orang jiwa. Dengan asumsi setiap 1 gram ganja dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.

ADVERTISEMENT

โ€œBarang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,โ€ sambungnya.

Sementara itu, diinformasikan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot