Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 7 Feb 2024 11:32 WIB

Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Batam


					Polisi memamerkan barang bukti yang diamankan dari aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam. Foto: Ist/kepripedia.com Perbesar

Polisi memamerkan barang bukti yang diamankan dari aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam. Foto: Ist/kepripedia.com

Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2 tersangka kasus tindak pidana tambang pasir ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, kasus tersebut terungkap dari adanya dua Laporan Polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

ADVERTISEMENT

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD. Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ucap Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2).

Dari kasus ini, polisi menyita 2 unit mesin dompeng, 2 unit kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir yang diduga hasil penambangan.

“Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp 150.000.000, selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000, selama 2 tahun,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Walikota Hasan

2 Mei 2024 - 07:39 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan

4 Oknum Karyawan di Tanjungpinang Curi Katup Tabung Gas Milik Perusahaan Senilai Rp 1,3 Miliar

1 Mei 2024 - 19:19 WIB

IMG 20240501 WA0047 11zon

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Karimun

1 Mei 2024 - 12:49 WIB

IMG 20240501 WA0026 11zon

Januari-April 2024, Polresta Tanjunginang Terima 14 Laporan Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT

30 April 2024 - 13:03 WIB

images

Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ringkus Oknum Honorer di Tanjungpinang

29 April 2024 - 12:54 WIB

IMG 20240429 WA00212

Polisi Minta Izin Mendagri untuk Periksa Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

27 April 2024 - 15:12 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan
Trending di Hukum Kriminal