Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2 tersangka kasus tindak pidana tambang pasir ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, kasus tersebut terungkap dari adanya dua Laporan Polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.
โKejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD. Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,โ ucap Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2).
Dari kasus ini, polisi menyita 2 unit mesin dompeng, 2 unit kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir yang diduga hasil penambangan.
Baca Juga
โUntuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp 150.000.000, selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000, selama 2 tahun,โ jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.