Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 27 Okt 2023 18:57 WIB

Polisi Tangkap Pelaku yang Diduga Sodomi Anak Disabilitas di Bintan


					Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/PR Perbesar

Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/PR

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) meringkus pelaku rudapaksa di Jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota, Kamis (26/10).

Ironinya, tindakan bejat pelaku berinisial AB (43) dilakukan kepada korban masih berusia dibawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Bintim, AKP Rugianto, menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima, Rabu (25/10) kemarin. Di mana, ibu korban mendapatkan laporan mengenai anaknya dari seseorang atau saksi.

Bahwa selesai salat maghrib di masjid Nurul Iman Kijang. Saksi melihat pelaku memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban. Namun saksi tidak mengetahui sebab dan akibat pelaku memberikan uang sebesar itu kepada korban.

“Karena curiga, ibunya bertanya kepada korban mengenai uang yang dikasih oleh pelaku. Korban mengaku itu uang untuk jajan,” jelasnya.

Usai menjawab pertanyaan ibunya, korban langsung pamit untuk mandi. Namun setelah selesai mandi, korban tiba-tiba memeluk ibunya sembari meminta maaf dan mengaku tidak akan melakukannya lagi.

Pengakuan itu membuat ibunya semakin resah dan ketakutan. Lalu ibunya memancing agar anaknya menceritakan segala kejadian yang dialami.

“Disitu baru terbuka bahwa korban mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelak. Tak terima, malam itu juga ibu korban datang ke kantor polisi untuk membuat laporan,” katanya.

Mendapati laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Keesokan harinya, Kamis (26/10) sekitar pukul 10.15 WIB mendapati pelaku berada di kedai kopi dan langsung menangkapnya.

ADVERTISEMENT

“Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pelaku Akui Perbuatan Bejatnya

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan interogasi terhadap pelaku AB (43), Jumat (27/10). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah perbuatannya melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban anak dibawah umur dan penyandang disabilitas sebanyak tiga kali.

ADVERTISEMENT

“Bahkan perbuatan itu tidak sekali dilakukan melainkan sudah tiga kali di tempat yang berbeda,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pertama pelaku melakukan perbuatan tercela kepada korban pada Selasa (24/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban dirudapaksa di sebuah pos kosong di dalam gudang kawasan Sei Enam, Kijang.

Kemudian, perbuatan tersebut kembali dilakukan sehari setelahnya Rabu (25/10). Yakni, pada pukul 12.45 WIB, di bekas Pelabuhan Rakyat Desa Mantang, Jalan Tokojo Kelurahan Kijang Kota.

ADVERTISEMENT

Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pukul 18.40 WIB di Taman Kolam Kijang Kota.

“Kasus ini terungkap dari kasus terakhir dimana ada saksi melihat korban dengan pelaku. Kemudian pelaku memberikan uang kepada korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Pria 35 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor Tetangganya

16 Mei 2024 - 16:23 WIB

IMG 20240516 155213 11zon

Bocah 12 Tahun Curi Uang Imam dan Kotak Infak Masjid

15 Mei 2024 - 11:16 WIB

IMG 20240515 WA0015

KPK Periksa Dua Saksi di Bintan, Dugaan Korupsi Pemerasan Rutan

14 Mei 2024 - 18:46 WIB

Ilustrasi kpk

Mabuk Lem dan Bikin Resah Warga, 2 Pria di Karimun Diangkut Polisi

14 Mei 2024 - 10:55 WIB

IMG 20240514 WA0022 11zon

Terdakwa Penipuan dan Penggelapan di Batam Divonis Bebas, Sidang Berujung Ricuh

14 Mei 2024 - 09:50 WIB

WhatsApp Image 2024 05 13 at 22.39.08

Nasdem dan KPU Lingga Diputuskan Bersalah Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

13 Mei 2024 - 14:03 WIB

Sidang pelanggaran administratif KPU dan Nasdem Lingga oleh bawaslu kepri
Trending di Hukum Kriminal