Polres Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3.884 butir ekstasi hasil tangkapan, Jumat (20/10) di Aula Catur Prasetya Mapolres Karimun.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan blender dan dibuang ke dalam septi tank, disaksikan oleh tersangka berinisial IL (42) serta instansi terkait.
Waka Polres Karimun, Kompol Herie Pramono, mengatakan oleh pelaku barang bukti tersebut rencanannya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.
โBarang ini dibawa dari luar Karimun dan akan diedarkan di wilayah Karimun,โ ujar Kompol Herie Pramono dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Baca Juga
Kasus ini, kata dia, sebelumnya berhasil terungkap pada 21 September 2023 lalu di kawasan jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota.
โPada saat menuju tersangka menuju pelabuhan tikus, tersangka kami amankan. Tersangka merupakan warga Tanjungbatu,โ terangnya.
Untuk menyelundupkan narkoba ini, tersangka mengaku diupah Rp 10 juta oleh seseorang yang kini berstatus DPO. Hanya saja baru terbayarkan Rp 2 juta hingga IL diamankan Polisi.
Pemusnahan ini turut dihadiri unsur Pengadilan, Kejaksaan, BNN, dan tokoh masyarakat.