Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pria paruh baya berinisial SO (54), lantaran nekat mencabuli remaja berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, tindakan tidak terpuji tersebut terjadi pada Jumat (26/1) lalu. Kala itu, korban yang menginap di rumah bibinya, meminta pertolongan kepada pelaku untuk membuatkan surat izin sakit.
“Tersangka merupakan tetangga yang tinggal di depan rumah tante korban. Setelah diminta bantu membuatkan surat sakit, korban langsung kembali ke rumah tantenya,” ujarnya, Senin (29/1).
Tidak sampai disitu, tersangka lalu memanggil korban untuk menyuruh masuk ke dalam rumahnya. Di lokasi kejadian, tersangka langsung memegang tangan korban, sembari mengeluarkan kata-kata bahwa korban tidak lagi perawan.
Tidak berselang lama, tersangka melancarkan aksi bejatnya, dengan mencabuli korban.
“Badan korban didorong ke dinding, sambil menyekap mulut korban. Tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak. Jadi korban tidak bisa berontak,” ungkapnya.
Usai dicabuli, korban sempat mendorong dan menampar tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Sementara menurut keterangan pelaku, SO nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, usai melihat korban mengenakan pakaian daster.
“Beliau (korban) meminta buatkan surat izin sakit, dari situ saya lihat pakai daster. Karena nafsu,” singkatnya.