Sidang putusan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung, dan Polri, dilakukan penundaan.
Putusan yang semestinya dibacakan pada 28 Juli 2022 itu dilakukan penundaan hingga dua pekan.
“Sidang ditunda pada 11 Agustus nanti,” ujar hakim ketua, Media Rapi Batara Randa, dalam sidang di PN Karimun, Kamis (28/7).
Majelis hakim beralasan masih memerlukan waktu untuk menyiapkan bukti-bukti sebelum memutus perkara yang telah bergulir sejak Februari 2022 lalu dengan nomor nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.
“Kami masih perlu waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara ini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Karimun pada tahun 2002 silam, Cikok alias Taslim.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua pengusaha kenamaan di Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.