Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 7 Apr 2022 16:46 WIB

Saksi Tergugat Sidang PMH di Karimun: Pembunuhan Cikok Bikin Heboh, Dia Bos


					Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/4). Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/4). Foto: Khairul S/kepripedia.com

Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pengusaha di Karimun bernama Taslim alias Cikok pada tahun 2002 silam memang cukup menyita perhatian masyarakat kala itu.

Hal ini diungkap salah satu saksi tergugat dari unsur Kejaksaan, Azman Zainal, yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

“Perkara pembunuhan ini saat itu menarik perhatian masyarakat. Karena pembunuhan seorang bos. Tentu saja heboh,” ucapnya memberi kesaksian.

Azman juga membeberkan terkait proses hukum yang dilakukan atas kasus ini. Ia menjelaskan, jika perkara ini disidangkan pada tahun 2003 lalu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.C Siregar.

“Waktu itu saya merupakan staf Pidana Umum (Pidum) Karimun masih Cabang Kejaksaan. Jaksanya M.C Siregar yang saat ini sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui pasti mengenai putusan hakim terhadap dia tersangka lain dalam kasus ini, yang justru belakangan mencuat tidak dijalankan.

ADVERTISEMENT

“Yang sudah dipidana atas kasus pembunuhan itu setau saya ada dua orang. Bahkan sekarang sudah bebas,” jelasnya.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, menjelaskan jika saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini berkaitan dengan administrasi di Kejaksaan Negeri Karimun.

“Memang dalam hal ini saksi tadi tidak dapat dipastikan bahwa menyaksikan secara langsung registrasi di tahun (2003) lalu itu,” kata Jhon.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dasar proses hukum yang dilakukan penyidikan hanya mengacu ada laporan pengaduan. Di sisi lain, mengabaikan adanya putusan hakim atas dua tersangka lain dalam kasus ini.

“Tadi saksi dari penyidik menyatakan bahwa yang disidik itu adalah LP tahun 2020. Jadi tidak menindak lanjuti LP tahun 2002 itu,” terangnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Peredaran Gelap Narkoba Terungkap, Kalapas: Bentuk Sinergi Polda Metro Jaya dan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 21:24 WIB

Kalapas Batam Bawono Ika didampingi KPLP Lapas Batam Said

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 20:42 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika

Usai Layani Tamu, Ponsel Milik Seorang PSK di Tanjungpinang Raib

29 Mei 2023 - 21:42 WIB

Pelaku pencurian hp milik PSK di Tanjungpinang

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Satpam MCD Tanjungpinang

29 Mei 2023 - 14:16 WIB

Ilustrasi tindak pengeroyokan

Satpam MCD Tanjungpinang Dikeroyok Orang Tak Dikenal

29 Mei 2023 - 14:01 WIB

rekaman video satpam MCD Tanjungpinang dikeroyok OTK

Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oknum Dosen UMRAH

27 Mei 2023 - 15:24 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan
Trending di Hukum Kriminal