Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kepulauan Riau, mengagendakan sidang putusan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung, dan Polri, serta 2 warga sipil di Karimun akan digelar pada 28 Juli 2022 mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius JP Siringo-ringo, mengatakan jadwal sidang putusan tersebut dapat berubah tergantung pada hasil musyawarah majelis hakim untuk memutus perkara ini.
“Untuk jadwal putusan itu tanggal 28 Juli 2022. Bisa saja ditunda, itu tergantung musyawarah majelis nanti,” ujar Alfonsius, usai sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan tergugat, Kamis (14/7).
Ia menyebut, proses persidangan yang dijalani dalam perkara ini memang cukup panjang. Dimulai pada proses pendaftaran gugatan dan mediasi, hingga pembacaan gugatan dan sampai pada jelang putusan nanti.
“Selama proses sidang ini untuk hak-hak daripada para pihak semua sudah diberikan. Semua sama-sama kita berikan pada proses persidangan,” terangnya.
Ia menambahkan, semua tahapan telah dilalui dengan pengajuan bukti surat, menghadirkan saksi, dan ahli.
“Tinggal nanti bagaimana majelis memutus, berdasarkan semua proses fakta hukum yang ada dipersidangan maupun musyawarah majelis,” tutupnya.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua pengusaha kenamaan di Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.