Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Kepulauan Riau disebut meminta tambah biaya labuh tambat atas kapal MV Seniha yang berlangsung 30 April 2019 dengan nilai Rp 34 miliar.
Hal itu diungkapkan Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang, saat jumpa pers di Batam Center, Rabu (13/7).
“Ini kok aneh kenapa harus ditagih dengan nilai yang luar biasa,” ucap Togu.
Kapal MV Seniha itu sendiri masih berstatus sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Batam yang jelas tidak melakukan aktivitas apa pun.
Berdasarkan Permenhub No 77 Tahun 2016, Pasal 1 Angka 6, bahwa kapal yang tidak melaksanakan kegiatan niaga dan sebagainya, maka tarif PNBP biaya jasa labuh dan tambat hanya dapat dikenakan pada kapal yang yang melakukan kegiatan atau bersifat komersil.
Sedangkan yang tidak melakukan kegiatan atau non komersil tidak dapat dipungut PNBP biaya jasa labuh dan tambat.
PT Asta Samudera selalu agency kapal MV Seniha-S menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.
“Dimana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam,” terang dia.
Menurut Permenhub dengan No PM 82 Tahun 2014, kapal yang memperoleh SIB telah memenuhi kewajiban kapal selama di pelabuhan dan telah dinyatakan laik laut. Termasuk juga Undang-Undang yang berlaku terkait hal tersebut.
“Sekarang kok masih ada yang seperti ini,” ucap dia dengan gemetar.
Selain pencekalan yang tidak bisa dicabut BP Batam, pihak MV Seniha juga telah banyak mengalami kerugian, di mana sejak tahun lalu, kerugian materil mencapai Rp 17 miliar.
“Ini merugikan kita sudah Rp 17 miliar dalam hal ini,” akui dia.
Untuk ke depan pihaknya berharap BP Batam dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika tidak bisa diselesaikan jangan jadi pejabat kalau tidak bisa memberikan keputusan. Lebih baik tidur saja atau jualan saja. Kasihan rakyat seperti kami,” pinta dia.
Tanggapan BP Batam
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan Kawasan Batam Dendi Gustindar membantah tuduhan pengusaha bahwa telah memiliki dasar hukum dari pengadilan.
“Sesuai dengan peraturan kepala (perka) bahwa tarif layanan jasa laut BUP biaya labuh jangkar dan biaya tambat (parkir) telah punya hukum tetap,” ujar Dendi dalam konferensi pers di BP Batam, pada Rabu (13/7).
Kata dia hitungan kapal tambat dikalikan beberapa hari berdasarkan tarif sesuai dengan peraturan Perkap BP Batam
“Jadi hitungan sesuai dengan tarif dan peraturan Perkap BP Batam,” tegas dia.
Ketika ditanya wartawan dalam sesi tanya jawab terkait kapal yang tengah sengketa hukum apakah akan tetap dikenakan biaya labuh tambat? Ia menegaskan bahwa tagihan telah sesuai dengan peraturan BP Batam.
“Kalau kami di BP Batam menetapkan tarif sesuai dengan peraturan Perkap BP Batam,” tandasnya.