Menu

Mode Gelap

Warta · 9 Mei 2023 20:36 WIB

Tanker MT Zakira Segera Dilepas, Bagaimana 620 Ton Solar Muatannya?


					Kapal Tanker MT Zakira. Foto: Detik/Dok. Bea Cukai Batam Perbesar

Kapal Tanker MT Zakira. Foto: Detik/Dok. Bea Cukai Batam

Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah memutus status hukum terhadap penahanan kapal Tanker MT Zakira yang ditahan atas perkara kepabeanan yang menjeratnya.

Berdasarkan putusan pada Selasa (11/4) , majelis hakim memerintahkan agar tanker MT Zakira segera dikembalikan kepada pemiliknya.

ADVERTISEMENT

“Sudah putus. 3 Minggu yang lalu (11 April 2023), sebelum lebaran. Kapal dikembalikan ke pemiliknya. Proses eksekusinya sedang berlangsung,” ujar kuasa hukum nahkoda tanker MT Zakira, Sudirman Situmeang, saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Baca: Kapal Pembawa Solar dari Malaysia Ditangkap Bea Cukai di Laut Batam

Dalam putusan itu, kata Sudirman, hakim turut memutus 1 tahun 2 bulan kurungan penjara terhadap kliennya yang merupakan kru kapal tanker MT Zakira.

Dua nahkoda merupakan terdakwa perkara ini yakni Muhammad Imam dan Albi Zumar. Keduanya kembali ditangkap Bea Cukai Batam usai permohonan praperadilannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun dalam sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“(Putusan nahkoda) 1 tahun 2 bulan,” katanya.

Baca: 2 ABK MT Zakira Kembali Jalani Proses Hukum, Setelah Ditangkap Usai Divonis Bebas

Sudirman menambahkan, sementara untuk muatan sebanyak 629.300 liter bahan bakar jenis solar HSD (high speed diesel) yang ada di kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang.

ADVERTISEMENT

“Muatannya akan dilelang untuk negara. Putusan itu kita sudah terima, maka sudah inkrah. ” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, usai menang dalam permohonan gugatan praperadilan. Dua kru kapal MT Zakira kembali ditahan aparat Bea Cukai Batam.

Penahanan itu dilakukan atas tindak pelanggaran kepabeanan yang dilakukan. MT Zakira sebelumnya diamankan Bea Cukai dalam operasi jaring Sriwijaya saat berada di perairan Karimun.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta