Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah memutus status hukum terhadap penahanan kapal Tanker MT Zakira yang ditahan atas perkara kepabeanan yang menjeratnya.
Berdasarkan putusan pada Selasa (11/4) , majelis hakim memerintahkan agar tanker MT Zakira segera dikembalikan kepada pemiliknya.
“Sudah putus. 3 Minggu yang lalu (11 April 2023), sebelum lebaran. Kapal dikembalikan ke pemiliknya. Proses eksekusinya sedang berlangsung,” ujar kuasa hukum nahkoda tanker MT Zakira, Sudirman Situmeang, saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Baca: Kapal Pembawa Solar dari Malaysia Ditangkap Bea Cukai di Laut Batam
Dalam putusan itu, kata Sudirman, hakim turut memutus 1 tahun 2 bulan kurungan penjara terhadap kliennya yang merupakan kru kapal tanker MT Zakira.
Dua nahkoda merupakan terdakwa perkara ini yakni Muhammad Imam dan Albi Zumar. Keduanya kembali ditangkap Bea Cukai Batam usai permohonan praperadilannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun dalam sidang sebelumnya.
“(Putusan nahkoda) 1 tahun 2 bulan,” katanya.
Baca: 2 ABK MT Zakira Kembali Jalani Proses Hukum, Setelah Ditangkap Usai Divonis Bebas
Sudirman menambahkan, sementara untuk muatan sebanyak 629.300 liter bahan bakar jenis solar HSD (high speed diesel) yang ada di kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang.
“Muatannya akan dilelang untuk negara. Putusan itu kita sudah terima, maka sudah inkrah. ” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, usai menang dalam permohonan gugatan praperadilan. Dua kru kapal MT Zakira kembali ditahan aparat Bea Cukai Batam.
Penahanan itu dilakukan atas tindak pelanggaran kepabeanan yang dilakukan. MT Zakira sebelumnya diamankan Bea Cukai dalam operasi jaring Sriwijaya saat berada di perairan Karimun.