Polres Bintan mengamankan salah seorang tersangka yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39 tahun) atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan rekan kerja hingga tewas.
โSaat ini kami sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan mati, dengan tersangka seorang TKA asal Tiongkok berinisial WA (39) dengan korbannya juga seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial ZH (26),โ kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono pada Konferensi Pers di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6)
Kapolres Bintan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu (22/5) lalu di Mes PT. SD yang berada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Bintan.
โAksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis,โ ujarnya.
Baca Juga
Baca: Seorang TKA China di Bintan Tewas Ditusuk Rekannya Sendiri Saat Berkelahi
Namun sebelum bertemu dengan Manager HRD PT SD tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka
โDalam perkelahian tersebut tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke Rumah Sakit, Namun setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di Rumah Sakit,โ tuturnya
Sambung Tidar, setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau Maksimal penjara 20 Tahun, atau penjara Maksimal 7 Tahun. (Ammad)