Anak anggota tim percepatan pembangunan (timsus) Gubernur Kepulauan Riau divonis penjara selama 6 bulan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/3).
Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu didampingi hakim anggota Boy Syailendra dan Widodo ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana JPU menuntut terdakwa, Galang Rambu Anarki, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Sesuai dakwaan jaksa yang melanggar pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Galang Rambu Anarki Bin Basyaruddin Idris dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan,” ujar Hakim.
Selain terdakwa Galang Rambu Anarki, kelima terdakwa lain yakni Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi dengan hukuman hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Edarkan Ganja, Anak Anggota Timsus Gubernur Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara
Terhadap putusan itu, keenam terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing dan Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, perkara peredaran narkoba jenis ganja ini bermula dari penangkapan oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri, terdakwa Bambang Sutrisno.
Bambang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada September 2022 lalu.
Lalu, Bambang mengaku ke memperoleh ganja yang dimilikinya dari Haidir Ishak.
Baca: Putra Anggota Timsus Gubernur Kepri Ditangkap Terkait Narkoba
Dari itu, selanjutnya polisi mengamankan Haidir Ishak, dan kepada polisi Haidir mengaku, memperoleh barang ganja itu dari tersangka Renggi.
Lalu, Renggi mengaku, telah menyerahkan sejumlah Ganja ke tersangka Haidir. Ganja itu juga diakui didapat dari Galang Rambu Anarki, yang tak lain ada putra dari anggota timsus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris. Polisi pun mengamankan Galang di kediamannya.
Terdakwa Galang juga mengaku kepada Polisi, ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang
Kemudian, Polisi juga mengamankan Fajri Raka, Putra Wiyas di jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Dari hasil tangkapan ini, Polisi menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram.