Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 24 Mei 2024 13:52 WIB

Upaya Kuasa Hukum Keluarga Halimah Akan Berlanjut hingga ke Panglima TNI dan KSAD


					Koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Tim kuasa hukum keluarga Halimah (31) terus melakukan upaya hukum untuk membuat terang benderang kasus yang menewaskan janda empat anak itu di perumahan Sinar Indah 2, Leho, Tebing pada 17 Februari 2024 lalu.

Dalam waktu dekat kuasa hukum yang terdiri dari 15 orang pengacara akan melayangkan surat ke Panglima TNI, KASAD dan Puspom TNI AD untuk turut mengawasi jalannya proses hukum yang melibatkan oknum anggota TNI bernama Pratu Fatria Saragih yang tidak lain adalah pacar korban.

ADVERTISEMENT

“Kami bersama tim akan mengirim surat ke Panglima, KSAD dan Puspom AD agar kasus ini bisa terus diawasi oleh mereka,” ungkap koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau, saat menggelar konferensi pers di Karimun, Jumat (24/5).

Malau menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum yang adil bagi keluarga korban. Terutama fokus pada sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada Pratu Fatria Saragih.

Melalui surat tersebut, tim kuasa hukum juga akan meminta kepada Mahkamah Militer agar segera menggelar persidangan terhadap kasus ini.

“Ini harus transparan agar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta memberikan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Kemudian, tim kuasa hukum menilai penerapan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan junto Pasal 531 KUHP tentang pembiaran terhadap peristiwa yang mengancam jiwa seseorang tidak tepat dan menyimpang dari fakta peristiwa yang terjadi.

“Kami juga memohon Danpus POM AD mengawasi agar penyidik POM Batam tidak menggiring perbuatan tersangka pada Pasal 351 dan 531 KUHP melainkan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan,” bebernya.

Sejauh ini, Pratu Fatria Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Halimah (31) pada 17 Februari 2024 lalu. Fatria merupakan sosok terakhir yang berada di kediaman korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

WN Malaysia Ditemukan Tewas di Kamar Salah Satu Hotel di Karimun

14 Desember 2024 - 21:21 WIB

IMG 20241214 WA0007 11zon

Jeratan Kasus Rasuah 2 Kepala Dinas Pemkab Karimun

10 Desember 2024 - 12:29 WIB

IMG 20241210 122726 11zon

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024

10 Desember 2024 - 10:33 WIB

IMG 20241210 WA0002 11zon

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Ditahan

10 Desember 2024 - 10:14 WIB

IMG 20241210 WA0001 11zon

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun

9 Desember 2024 - 16:36 WIB

IMG 20241209 WA0078 11zon

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon
Trending di Hukum Kriminal