Tim kuasa hukum keluarga Halimah (31) terus melakukan upaya hukum untuk membuat terang benderang kasus yang menewaskan janda empat anak itu di perumahan Sinar Indah 2, Leho, Tebing pada 17 Februari 2024 lalu.
Dalam waktu dekat kuasa hukum yang terdiri dari 15 orang pengacara akan melayangkan surat ke Panglima TNI, KASAD dan Puspom TNI AD untuk turut mengawasi jalannya proses hukum yang melibatkan oknum anggota TNI bernama Pratu Fatria Saragih yang tidak lain adalah pacar korban.
“Kami bersama tim akan mengirim surat ke Panglima, KSAD dan Puspom AD agar kasus ini bisa terus diawasi oleh mereka,” ungkap koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau, saat menggelar konferensi pers di Karimun, Jumat (24/5).
Malau menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum yang adil bagi keluarga korban. Terutama fokus pada sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada Pratu Fatria Saragih.
Melalui surat tersebut, tim kuasa hukum juga akan meminta kepada Mahkamah Militer agar segera menggelar persidangan terhadap kasus ini.
“Ini harus transparan agar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta memberikan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Kemudian, tim kuasa hukum menilai penerapan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan junto Pasal 531 KUHP tentang pembiaran terhadap peristiwa yang mengancam jiwa seseorang tidak tepat dan menyimpang dari fakta peristiwa yang terjadi.
“Kami juga memohon Danpus POM AD mengawasi agar penyidik POM Batam tidak menggiring perbuatan tersangka pada Pasal 351 dan 531 KUHP melainkan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan,” bebernya.
Sejauh ini, Pratu Fatria Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Halimah (31) pada 17 Februari 2024 lalu. Fatria merupakan sosok terakhir yang berada di kediaman korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa.