TANJUNGPINANG – Sebuah keputusan di luar dugaan tergelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat sore 8 Mei 2026. Majelis hakim menyatakan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Lingga bebas dari segala tuntutan.
Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sandjaya, membacakan sendiri putusan tersebut. Suasana sidang yang tegang berubah menjadi hening saat inti vonis dibacakan keempat terdakwa: Yulizar, Wahyudi Pratama, Deky, dan Jeki Amanda.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya. Memulihkan hak-hak para terdakwa dan harkat dan martabatnya,” ujar Rahmat saat membacakan amar putusan.
Apa yang membuat majelis hakim sampai pada kesimpulan ini?
Baca Juga
Fausi, Humas PN Tanjungpinang, menjelaskan alasan teknis di balik vonis tersebut. Menurut dia, majelis hakim menilai perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Bukan hanya itu. Hasil perhitungan dari ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe pun, kata Fausi, tak juga berhasil membuktikan adanya kerugian negara seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Hakim sebenarnya sudah memberi jalan. Mereka meminta penelitian ulang berdasarkan data hasil pemeriksaan setempat, melibatkan jaksa dan para terdakwa.
Namun, hingga tiba waktu pembacaan tuntutan, hasil penelitian ulang itu tak kunjung diajukan. Jaksa tetap berpegang pada perhitungan awal di surat dakwaan.
“Intinya, kerugian negara yang dihitung BPKP itu tidak dapat dibuktikan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, ada perbedaan. Majelis hakim sudah minta perhitungan ulang, tapi penuntut umum tidak melakukannya,” jelas Fausi.
Vonis bebas ini kontras dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga sempat menuntut hukuman penjara yang cukup berat.
Yulizar misalnya, dituntut 3 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Wahyudi Pratama dan Deky dituntut lebih berat: 3,5 tahun penjara dengan denda yang sama. Adapun Jeki Amanda dituntut 3 tahun penjara.
Wahyudi dan Deky bahkan juga dituntut membayar uang pengganti. Masing-masing Rp372,4 juta dan Rp387,5 juta, dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 8 bulan jika tak dibayar.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek ini?
Proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil itu sendiri bernilai sekitar Rp8,3 miliar. Jembatan penghubung yang dibangun sejak 2022 hingga 2024 ini diduga penuh penyimpangan.
Kejari Lingga mengusut kasus ini karena ditemukan kejanggalan. Jaksa menduga Yulizar, selaku Direktur PT Bentan Sondong, punya peran ganda. Ia bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, tapi juga merangkap sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara itu, Wahyudi Pratama disebut sebagai direktur perusahaan kontraktor pelaksana. Perusahaannya dipinjam oleh Deky, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan. Semua ini disetujui oleh Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasar audit BPKP, kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp738 juta. Namun, karena dalam persidangan kerugian tersebut tidak terbukti, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan keempat terdakwa.
