Pelaku kurir ribuan pil ekstasi dari Malaysia yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Wanita berinisial A ini mengakui, dirinya dijanjikan oleh orang diatasnya dengan bayaran Rp 100 juta. Ia disuruh membawa 10.027 pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, lalu dibawa lagi menuju Tangerang.
โDijanjikan bayaran Rp 100 juta, cuma baru dibayarkan Rp 2 juta. Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai,โ sebutnya, Selasa (26/9).
Ia menyebut, setelah sampai ke Tanjungpinang, rencananya ia akan langsung membawa barang haram tersebut ke Tangerang menggunakan pesawat
Baca Juga
Sementara Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut. Sejauh ini, pelaku berperan sebagai kurir yang membawa ekstasi dari Johor ke Tanjungpinang
โKita lanjutkan ke penyidikan. Sementara ini, kami baru bisa melaporkan perkembangan tersebut,โ katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pengungkapan kasus narkotika ini sudah kesekian kalinya terjadi akibat kerjasama antar instansi yang solid.
โBelum lama ini, kami juga menangkap 4 kilogram sabu dan ribuan ekstasi. Ini menunjukkan kerjasama antar instansi yang solid,โ imbuh Kapolresta.
Diketahui sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 10.027 pil ekstasi saat masuk di SBP Tanjungpinang, 17 September 2023 lalu.
Petugas Bea Cukai mengidentifikasi ribuan pil ekstasi yang dikamuflase dalam bungkusan makanan ringan melalui mesin X-Ray.