Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 1 Mar 2023 22:21 WIB

WNA Singapura yang Lakukan KDRT Divonis 7 Bulan Penjara


					Sidang vonis kdrt WNA Singapura. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang vonis kdrt WNA Singapura. Foto: Istimewa

WNA asal Singapura, Sam’on yang merupakan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga divonis 7 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/1).

Dalam putusan itu, terdakwa Sam’on terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT kepada istrinya Ys dan anaknya Oa hingga mengakibatkan luka-luka. Dan melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Baca: Tuntutan Hukuman Dinilai Ringan, Korban KDRT WNA Singapura Minta Keadilan

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara,” ungkapnya.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang  menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntung Jaksa Penunut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 10 bulan penjara.

Diketahui, perkara KDRT itu dilakukan oleh terdakwa kepada istri dan anak pada Oktober 2022 lalu. Terdakwa tidak dapat menahan emosi akibat dituduh selingkuh oleh sang istri. Sehingga, memukul dan menendang wajah dan dagu korban yang tak lain ada istrinya sendiri.

Baca: KDRT Istri dan Anak, WNA Singapura Ini Dituntut Hukuman Ringan

Selain itu, terdakwa juga memukul putrinya yang saat itu berusaha melerai pertengkaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib pada korban ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sedangkan putrinya mengalami luka lecet di bagian bibir.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal