Desak Kepastian Hukum Kasus Halimah, Tim 15 Kembali Datangi Denpom Batam

Kuasa hukum keluarga Halimah kembali mendatangi Denpom 1/6 Batam untuk mengkonfirmasi perkembangan dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota POM TNI AD Karimun, Fatria Saragih.

Kuasa hukum keluarga yang tergabung dalam tim 15 pengacara menelusuri proses hukum yang dilakukan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

Koordinator kuasa hukum keluarga Halimah, Parningotan Malau, mengatakan tersangka Fatria Saragih saat ini memang telah di BAP oleh penyidik di satuan POM TNI AD.

“Bahwa aat ini perkembangan proses penanganan perkara tersangka sudah di BAP,” ungkap Parningotan, Kamis (13/6).

Baca juga: Kasus Tewasnya Halimah: Pratu Fatria Saragih Tak Dijerat Pasal Pembunuhan

Namun begitu, kata dia, pihak Denpom beralasan masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap audio visual CCTV dan 4 unit Hp milik korban dan tersangka.

“Informasi terakhir yang didapat pihak Denpom dari Forensik Polda Sumut adalah sudah selesai pemeriksaan terhadap CCTV dan 4 hp itu, namun perlu diperiksa atau di Acc pimpinan mereka di Polda Sumut,” katanya.

Parningotan menegaskan, pihaknya sebagai tim kuasa hukum keluarga korban, tetap memandang kasus tersebut diklasifikasikan dalam dugaan pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dengan bukti adanya hasil Visum yang menyebutkan penyebab kematian almarhumah Halimah adalah akibat pembekapan. Apakah pembekapan merupakan penganiayaan tentu saja harus dibuktikan di Pengadilan nantinya,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Terhadap tersangka, saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan ke empat kali hingga 11 Juli 2024.

Sementara, kakak kandung Halimah, Nining, menyayangkan lamanya proses hukum kasus yang menewaskan adiknya tersebut.

“Ucapan pimpinan Danpom saat saya mendatangi Denpom Batam tanggal 17 Maret kemarin, mereka menjelaskan durasi waktu penyelidikan kasus ini siap dibawa ke Okmil 100 hari,” katanya.

ADVERTISEMENT

Namun, kata Ningsih, sejak tewasnya Halimah empat bulan lalu, proses hukum terhadap kasus ini belum dapat berjalan sepenuhnya.

“Kenyataannya ini sekitar 4 bulan sejak dilimpahkan Polres Karimun ke Denpom per tanggal 19 febuari 2024.
Di sini kami sebagai sipil dapat menilai lemahnya proses penegakan keadilan di tubuh instansi TNI AD ini untuk menangani kasus serius terhadap nyawa manusia,” tegasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot