Hukum Kriminal

Fenomena Batam Jadi Tempat Pelarian Para Buronan

Kota Batam, Kepulauan Riau, kerap menjadi tempat pelarian para buronan atau DPO. Hal ini terlihat dari beberapa kali penangkapan para DPO tersebut di Kota Batam dari berbagai kasus. Mulai kriminal umum, hingga kasus korupsi.

Dalam sepekan ini saja contohnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah mengamankan 2 buronan yang kabur ke Batam.

ADVERTISEMENT

Baca: Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Buronan Jaksa Ditangkap di Batam

Pada Senin (13/3) kemarin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) Yahdi Basma yang merupakan buronan (DPO) Kejari Palu diamankan di Sungai Harapan.

Pria 48 tahun yang mengaku politisi dari Partai NasDem itu terjerat kasus UU ITE menyebar luaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ia divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Selama proses perkaranya berjalan, Yahdi tidak ditahan hingga ia hilang dan ditemukan di Batam.

Baca: Kejari Batam Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Kredit Usaha Tani

Sehari setelah Yahdi Basma, Kejari Batam menangkap terpidana kasus korupsi dan kredit usaha tani musim tanam baru bernama Rusydan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejari Mataram.

Saat diamankan tidak ada perlawanan, ia kooperatif saat dibawa petugas di kawasan Batam center pada Selasa (14/3) siang.

ADVERTISEMENT

Rusydan adalah ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp 1,26 miliar. Namun ia melalaikan tanggung jawab dan tak menyalurkan bantuan itu sepenuhnya, hingga menimbulkan kerugian hingga Rp 353.565.000

Hingga menjalani proses hukum, ia tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.

Rusydan selama di Batam menjadi guru ngaji. Istri dan anaknya juga ada di Batam

ADVERTISEMENT

Selain kedua buronan ini, ada beberapa DPO lain yang juga kabur hingga akhirnya ditangkap di Batam.

Baca: Kejari Batam Tangkap Buronan Kejari Jakarta Utara saat Masuk ke Batam dari Singapura

Seperti pada Januari 2023 kemarin, Kejari Batam juga menangkap Wenhai Guan (WG) warga Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pria tersebut merupakan buronan Kejari Jakarta Utara sejak 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap WG dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi di pelabuhan.

Wenhai adalah terpidana perkara penganiayaan pasal 351 KUHP tahun 2020. Ia divonis 6 bulan penjara berdasarkan hail upaya hukum banding dengan Putusan Nomor: 84/Pid/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021.

Ia kabur ke Singapura, namun pelariannya kandas saat akan bertemu temannya di Kota Batam.

Adapula pelaku pencabulan anak usia 14 tahun di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah buron lebih kurang 1 tahun lamanya,ย  akhirnya berhasi ditangkap di Batam pada 20 Januari 2023 lalu.

Baca: Polda Kepri Tangkap Oknum Polisi Talaud DPO Kasus Penipuan

Selain itu, pada Mei 2022 lalu Polda Kepri juga mengamankan buronan yang kabur ke Batam. Ia adalah anggota Polri, Brigadir Rigel Lambogia, yang bertugas di Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara. Ia diduga terlibat kasus utang piutang dan penipuan pada .

Dari masalah utang itu, ia kemudian melarikan diri ke Kota Batam sejak Desember 2021 lalu. Dengan alasan, mencari pekerjaan untuk membayar utangnya kepada pelapor.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot