Jenazah terpidana atas nama Yao Fin Fa (67) yang meninggal dunia akibat penyakit serangan jantung pada Minggu (28/5) di Lapas Kelas II A Batam akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Pria asal China itu merupakan terpidana mati atas kasus penyelundupan sabu seberat 1,6 ton.
Baca: Terpidana Hukuman Mati di Lapas Batam Meninggal Dunia Diduga Sakit Jantung
Setelah diserahkan, selanjutnya akan diurus oleh keluarga apakah akan dimakamkan atau dikremasi di Batam atau dibawa balik ke China negara asalnya.
Baca Juga
“Berkas semua sudah beres, siang ini keluarga mau datang jemput. Kita serahkan hari ini kepada pihak keluarga,” ujar Kalapas Batam Bawono Ika melalui Kepala Pengamanan Lapas Batam Said, ditemui wartawan, Selasa (30/5).
Diberitakan sebelumnya, pria berusia 67 tahun ini memang sudah bolak balik berobat dengan penyakitnya itu dan Minggu kemarin dia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit.
Baca: Ini Kasus Terpidana Mati yang Meninggal Dunia di Lapas Batam
Sesuai dengan keterangan awal, Yao Fin Fa yang terjerat penyelundupan narkoba sebanyak 1,6 ton bersama tiga rekannya yang juga dijatuhi hukuman mati yakni Chen Hui, Chen Yi serta Chen Mei Sheng. Ketiganya masih berada di Lapas Batam dan dalam kondisi fit.
“Kalau tiga lainnya sehat mereka. Ini (korban yang meninggal) yang paling tua. Usianya 67 tahun sudah sering sakit-sakitan selama ini,” kata Said.